DIDADAMEDIA, Bandung - Kegiatan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil yang memantau pelaksanaan Ujian Nasional (UN) di SLBN A Kota Bandung, pada Selasa (2/4/2019) dipersoalkan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat.
Pasalnya Gubernur yang akrab disapa Emil tersebut masuk ke dalam ruang ujian sehingga melanggar Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Nasional (POS UN) Tahun Pelajaran 2018/2019.
Kepala Ombudsman Jabar, Haneda Sri Lastoto menuturkan, pihaknya melihat di media sosial instagram milik Ridwan Kamil yang menampilkan foto dia masuk ke dalam ruang ujian nasional SLBN A Kota Bandung.
Padahal menurut POS UN untuk Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) yang dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian dan pengawas, begitupun untuk UNBK yang hanya dapat masuk ruang ujian hanya peserta ujian, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
"Jika merujuk pada POS UN, dengan tegas tanpa kecuali pada saat berlangsung ujian siapapun dilarang masuk kedalam ruangan ujian agar tidak mengganggu siswa. Ombudsman RI mengajak kepada semua pihak agar mematuhi pada aturan yang sudah dibuat pemerintah," ujar Haneda saat dihubungi melalui telepon, Rabu (3/4/2019).
Dalam aturan POS UN, tertulis larangan bagi siapapun masuk ke dalam ruangan ujian saat ujian tengah berlangsung tak terkecuali pejabat pemerintah. Dia menilai, seharusnya Gubernur sebagai pejabat pemerintah memahami aturan tersebut.
"Di ruangan lazim ada pengumuman aturan berlaku bagi siapapun dilarang masuk. POS UN 2019 melarang tanpa kecuali masuk ruangan saat ujian berlangsung. Gubernur lain tunduk patuh dan hanya mengintip di ruangan jendela," tambahnya.
Menurut Haneda, panitia sebenarnya punya kewenangan penuh dalam menjalankan aturan untuk melarang masuk ke dalam ruangan. Namun, dalam pelaksanannya ada kecanggungan mengingat yang masuk seorang gubernur.
Ombudsman pun menyerahkan persoalan ini kepada panitia penyelenggara. Sebab, dalam aturan telah tertulis larangan masuk ke dalam ruang kelas. "Ini soal kepatuhan kita saja dari hal sangat prosedural tapi kadang melenakan dan dianggap tidak melanggar padahal melanggar," jelasnya.
Selain itu, pada pelaksanaan hari kedua Ujian Nasional tingkat SMA, Ombudsman menemukan Pengawas Ujian Nasional di salah satu SMA “bermain” HP, dan proktor yang bermain game di laptop pada saat ujian sedang berlangsung.
Penggunaan alat komunikasi termasuk pelanggaran berat jika merujuk POS UN Tahun Pelajaran 2018/2019. Pelanggaran sedang dan berat yang dilakukan oleh pengawas ruang bisa terkena sanksi dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian dan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan oleh ketua Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi sesuai dengan kewenangannya.
"Pada saat Tim Ombudsman menemukan kejadian tersebut, Ombudsman langsung menyampaikan kepada Ketua Panitia Penyelenggara UN di Sekolah tersebut untuk menegur Pengawas yang sedang bermain HP tersebut," pungkasnya.
Editor: redaktur