Pemkab Karawang Terapkan Zona Bebas Sampah di Perkotaan

pemkab-karawang-terapkan-zona-bebas-sampah-di-perkotaan Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Karawang - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Karawang segera menerapkan zona bebas sampah di sejumlah titik jalan perkotaan.

"Zona bebas sampah diterapkan agar sampah tidak tercecer di wilayah perkotaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan setempat Wawan Setiawan di Karawang, Selasa (2/4/2019).

Dia mengatakan, produksi sampah di Karawang mencapai 900 ton per hari. Jumlah produksi sampah itu tidak bisa diangkut seluruhnya ke tempat pembuangan akhir sampah Jalupang.

"Sampah yang bisa kami angkut hanya 400-500 ton perhari. Sisanya tercecer, ada yang dibuang di saluran air dan di tempat-tempat lain," jelasnya.

Cukup banyaknya sampah yang tidak terangkut ke TPA sampah Jalupang setiap hari, karena armada pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang terbatas.

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Karawang hanya memiliki 65 unit armada sampah, ditambah lima unit armada pengangkut sampah yang disewa pada tahun ini.

Wawan mengatakan, zona bebas sampah itu rencananya akan diterapkan di sepanjang jalan raya Ahmad Yani, Tuparev, Kertabumi, dan jalan raya Arif Rahman Hakim. "Nanti akan ada aturan khusus yang ditandatangani langsung Bupati," ujarnya.

Para pelaku usaha di jalan-jalan perkotaan itu nantinya wajib memiliki tempat sampah, kantong sampah, dan pemilahan sampah organik dan non organik.

Editor: redaktur

Komentar