DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan membekuk empat orang komplotan penipu. Dalam aksinya komplotan tersebut bisa menggasak puluhan juta dari setiap korbannya.
Pelaku masing-masing berinisial DM, MS, AR, dan AD. Keempatnya warga Sulawesi. Mereka kerap melakukan aksinya di beberapa wilayah di Kota Bandung.
"Pengakuan mereka sudah empat kali melakukan aksi penipuan. Hasil pendalaman, mereka melakukan aksinya di wilayah Sumur Bandung sebanyak dua kali dan di wilayah kami Bandung Wetan sebanyak dua kali," ujar Kapolsek Bandung Wetan Kompol Budi R saat ungkap kasus di Mapolsek Bandung Wetan, Jalan Cihapit, Kota Bandung, Selasa (2/4/2019).
Adapun modus mereka melakukan aksi penipuan, para pelaku kerap mengaku merupakan seorang pengusaha. Bahkan salah satunya ada yang mengaku sebagai pengusaha Elektronik, dari Brunei Darussalam.
Penangkapan terhadap kelompok ini berawal dari adanya salah seorang korban bernama Yudha Satria Karyadipura, warga asal Surabaya. Korban bertemu dengan tidak sengaja bersama para pelaku di salah satu hotel di Jalan LLRE Martadinata, Maret kemarin. "Saat itu korban bertemu dengan pelaku DM. Mereka saling berbincang soal bisnis," katanya.
Tak lama dari itu, datang pelaku lainnya yang berinisial MS, yang mengaku pengusaha asal Brunei Darussalam. Ia juga mengatakan merupakan rekanan pelaku DM. Korban pun masuk jebakan pelaku yang mengajak untuk bisnis bersama. Korban bahkan sempat diajakan keliling Kota Bandung.
"Saat berada di dalam mobil, korban menukarkan ATM dengan kartu debit milik pelaku. Sebelumnya pelaku juga sempat mencatat PIN ATM korbannya ini,"ucapnya.
Setelah berkeliling kota, para pelaku pun menurunkan korban di hotel tempat mereka bertemu. Kemudian pelaku langsung meninggalkan korban. Jejak pelaku lantas hilang begitu saja, setelah sadar tertipu, korban melaporkan apa yang menimpanya kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat menanggapi laporan tersebut. Berbekal keterangan saksi dan beberapa CCTV, polisi pun mengejar pelaku hingga ke wilayah Bogor. Alhasil, keempat pelaku berhasil diamankan di salah satu vila. "Setiap aksinya pelaku menggasak puluhan juta. Korban terakhirnya saja digasak isi ATM-nya hingga Rp70 juta," katanya.
Dari para pelaku, polisi berhasil puluhan kartu ATM, beberapa ponsel dan satu mobil yang kerap di gunakan untuk melakukan aksinya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Mapolsek Bandung Wetan. Polisi menerapkan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.