DIDADAMEDIA, Cianjur - Kejaksaan Negeri Cianjur mencatat tiga kepala desa yang dilaporkan diduga melakukan tindak pidana korupsi dan menyalahgunakan anggaran dana desa sepanjang tahun 2018.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadi di Cianjur, Senin, mengatakan laporan terhadap tiga kepala desa itu, masih dalam tahap penyelidikan karena diduga melakukan pembangunan tidak sesuai dengan ketentuan.
"Sejauh ini, belum ada tersangka ataupun naik prosesnya ke pengadilan, namun masih dalam proses. Untuk tahun ini belum ada laporan ataupun temuan terkait penyalahgunaan dana desa," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini pelaksanaan dana desa baru berjalan dan belum terlihat laporan pengelolaannya."Belum terlihat ada indikasi terjadinya penyelewengan atau tidak," katanya.
Ia menegaskan pihaknya akan memproses kepala desa yang melanggar aturan atau pidana, meskipun Kejari Cianjur dan kepala desa se-Cianjur sudah melakukan kerjasama beberapa waktu lalu.
"Kerjasama itu sifatnya untuk perkara perdata, sekaligus memberikan kesadaran hukum agar tidak melakukan tindakan perkara perdata ataupun pidana. Meskipun ada kerjasama, kalau ada temuan dan laporan tetap akan kami proses," katanya.
Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengatakan baru menerima beberapa laporan terkait kepala desa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran, namun dia berharap ke tidak ada lagi kepala desa yang tersangkut masalah hukum.
"Aparat desa harus benar-benar menjalankan amanah dan menyalurkan bantuan dari pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat. Harapan kami dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan dapat menekan kepala desa terjerat hukum," katanya.