DIDADAMEDIA, Bandung - Aliran uang senilai Rp1 miliar kepada DPRD Pemkab Bekasi dari proyek Meikarta diketahui untuk memuluskan pembahasan revisi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi demi kepentingan proyek properti Meikarta. Pemberian uang itu diberikan empat tahap pertama Rp200 juta, kemudian Rp300 juta. Tahap ketiga, Rp200 juta dan terakhir Rp300 juta.
"Pemberian tahap 1, 2, dan 3 dilakukan oleh Hendry Lincoln. Sedangkan pemberian tahap keempat, saya berikan langsung dan diterima oleh Mustakim (Wakil Ketua DPRD)," ujar terdakwa Neneng Rahmi Nurlaili, dalam sidang lanjutan suap Meikarta, di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/4/2019).
Kemudian majelis hakim lantas menanyakan, sumber uang Rp1 miliar untuk DPRD Kabupaten Bekasi itu darimana. Neneng menjawab bahwa uang tersebut berasal dari pengembang Meikarta. "Uangnya dari pengembang Meikarta," kata dia.
Sementara itu saksi Wakil Ketua DPRD Pemkab Bekasi Mustakim mengaku hanya menerima uang Rp300 juta dari Neneng Rahmi. Uang Rp300 juta tersebut dibagi kepada tiga unsur pimpinan Dewan lainnya, masing-masing Rp75 juta. "Saya hanya menerima Rp300 juta dari Neneng Rahmi. Kalau yang lain (Rp700 juta) saya tidak tahu," kata Mustakim.