DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 20 orang dari DPRD Pemkab Bekasi, menjadi saksi dalam sidang suap lanjutan Meikarta dengan terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, di Pengadilan Tipikor, pada PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (1/4/2019).
Mereka datang guna memberikan keterangan untuk pembahasan RDTR dalam pembangunan Meikarta. Selain itu juga dimintai keterangan soal jalan-jalan ke Thailand yang di fasilitasi pihak Meikarta.
"Saya mendengar saja," kata Ketua DPRD Bekasi Sunandar, saat menjawab pertanyaan dari Jaksa KPK, dalam sidang saat memberikan kesaksiannya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pemkab Bekasi, Mustakim, mengatakan benar ada fasilitas jalan-jalan ke Thailand. Namun dirinya tidak mengetahui pasti dari mana aliran uang yang digunakan untuk jalan-jalan ke Thailand.
"Ke Thailand tiga hari dua malam, fasilitasnya tiket pesawat dan hotel. Seluruhnya di akomodasi dari Neneng Rahmi (terdakwa yang juga sebagai selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi). Yang ikut anggota pansus RDTR," kata Mustakim.
Jaksa juga mencecar para saksi soal adanya aliran uang terhadap sejumlah anggota DPRD Pemkab Bekasi. Adapun aliran uang tersebut, diperuntukan untuk pembahasan Raperda RDTR.
Selain Sunandardan Mustakim, saksi dari DPRD Pemkab Bekasi lainnya di antaranya H Daris (anggota), Jejen Sayuti (anggota), Yudi Darmansyah (anggota), H Taih Minarno (anggota), Abdul Rosyid (anggota), H Anden (anggota), Haryanto (anggota), Edi Kurtubi (anggota).
Lalu H Syaifulloh (anggota), Mamat Hidayat (anggota), Nyumarno (anggota), Suganda (anggota), H Khairan (anggota), Endang Setiani (Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Ika Kharismasari (Kasubag Persidangan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi), Mirza Suandaru Riatno (Kasubag TU Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi).
Serta Sartika Komalasari (Kasubag Umum/Staf Bagian Keuangan Sekwan DPRD Kabupateb Bekasi), dan Rosyid Hidayatulloh (Inspektur Wilayah III/eks staf Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi).