DIDADAMEDIA, Bandung - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memfasilitasi hak anak-anak mengikuti ujian sebagai bentuk pemenuhan hak-hak atas pendidikan. Apapun kesalahan peserta didik, anak-anak tersebut tetap diberi hak mengikuti ujian.
Seperti diketahui, UNBK tingkat pendidikan SMK sudah berlangsung 25-28 Maret 2019, besok giliran pelaksanaan UNBK jenjang SMA yaitu pada 1, 2, 4 dan 8 April 2019. Sementara SMP akan digelar 22-25 April 2019.
Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan mengatakan, meski anak-anak masih menunggak pembayaran sekolah, atau yang dianggap melakukan kesalahan/pelanggaran disiplin, hak atas pendidikan tetap harus dijamin sesuai Konvensi Hak Anak (KHA) dan UU Perlindungan Anak.
"KPAI juga mendorong pemerintah Anak-anak pelaku pidana, yang berhadapan dengan hukum dan berada di LAPAS Anak saja tetap diberi kesempatan mengikuti UN dengan pengawalan pihak kepolisian," ujar Retno dalam rilisnya, Minggu (31/3/2019).
Menurutnya, hak anak mengikuti ujian tetap harus dipenuhi, namun terkait kelulusan merupakan hak pendidik dan satuan pendidikan sebagaimana sudah ditentukan dalam peraturan perundangan dan kriteria kelulusan.
Adapun kriteria kelulusan terdiri atas empat hal, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, mengikuti Ujian Nasional dan lulus USBN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
KPAI pun telah membuka posko pengaduan terkait USBN dan UNBK tahun 2019 dengan berbagai permasalahan, mulai dari tidak diberi hak ujian karena alasan tunggakan SPP/sejenisnya, karena melakukan pelanggaran disiplin dan lain sebagainya.
Pengaduan dapat di kirimkan ke pengaduan online KPAI di website www.kpai.go.id , email pengaduan KPAI ke pengaduan@kpai.go.id dan nomor pengaduan KPAI 082136772273. "Saat pelaksanaan UNBK jenjang SMK, KPAI tidak menerima pengaduan sama sekali dari peserta ujian maupun orangtuanya," pungkasnya.