DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak lima dosen Perguruan Tinggi Negeri dan ASN Pemerintah Kota Bandung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terbukti menyatakan keberpihakan politik terhadap peserta Pemilu 2019.
Kelima ASN tersebut dilaporkan oleh Forum Netralitas ASN Jawa Barat. Koordinator Forum Netralitas ASN Jawa Barat, Pius Widiyatmoko mengatakan, ASN tersebut tiga orang merupakan dosen PTN di Bandung dan dua lagi ASN di jajaran Pemerintah Kota Bandung.
"Kita pantau sejak 8 Maret kemarin, dan terus sampai menjelang pencoblosan. Harapannya bisa berikan timbal balik perbaikan sistem terutama kesadaran ASN untuk patuhi kode etiknya," ujar Pius saat dikonfirmasi melalui telepon, Minggu (31/3/2019).
Pius mengatakan, pihaknya juga saat ini tengah memantau lima ASN lainnya yang terindikasi terlibat politik. Namun belum dilaporkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.
"Ada lima ASN yang sedang dipantau, dan itu sama dari elemen ASN Pendidikan Tinggi dan Pemerintah Kota Bandung, kita masih menguatkan bukti-bukti," tambahnya.
Dari lima ASN yang sudah terlaporkan, mereka mendominasi pelanggaran kode etik dalam bermedia sosial. Mereka terbukti menyatakan keberpihakan terhadap peserta Pemilu 2019 lewat gestur atau gerak-gerik dalam aktivitas online.
"Kalau yang sedang kita pantau lagi itu mereka diduga datang langsung ke tempat deklarasi dan kampanye, kita butuh tambahan bukti kuat barangkali mereka menggunakan atribut yang eksplisit," tegasnya.
Saat ini laporan tersebut sudah masuk KASN dan masih dalam proses. Menurutnya, jika terbukti maka KASN yang akan langsung memberikan sanksi kepada ASN tersebut.
"Sanksi terberat bisa diberhentikan kalau masuk kategori berat. Contohnya itu pengerahan sumber daya publik, misalnya pejabat struktural punya kewenangan mengeluarkan anggaran dan digunakan untuk salah satu calon itu kategori berat," pungkasnya.