DIDADAMEDIA, Bandung - Sidang lanjutan dugaan penganiayaan dengan terdakwa Habib Bahar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).
Berbeda dengan sebelumnya, kali ini persidangan berlangsung tertutup. Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad mengatakan, sidang digelar tertutup karena menghadirkan dua orang korban yang masih di bawah umur.
"Karena ini masih di bawah umur sehingga hanya orang tua saja yang mendampingi. Semuanya keluar tanpa terkecuali," kata Edison di persidangan.
Keputusan hakim ini membuat para pengunjung sidang yang sebagian besar pendukung Bahar tak terima. Mereka berteriak bahkan ada beberapa ibu-ibu yang tetap bertahan di ruang sidang. "Katanya sidang terbuka," ucap seorang ibu-ibu di dalam ruang sidang.
Sejumlah pendukung yang kebanyakan ibu-ibu tersebut terus berbicara. Bahkan ada yang tak mempercayai jika usia saksi masih di bawah umur.
Polisi juga terus membujuk pengunjung untuk keluar ruang sidang. Para pengunjung pun akhirnya keluar ruangan dan berkumpul di depan pintu ruang sidang.