DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah merevitalisasi 10 dari 15 danau kritis yang menjadi prioritas nasional untuk segera ditangani.
"Dalam penyelamatan danau kritis di Indonesia ditempuh melalui kegiatan struktural dan nonstruktural," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Kesepuluh danau yang sedang ditangani oleh Kementerian PUPR itu adalah Danau Toba di Sumatera Utara, Danau Maninjau di Sumatera Barat, dan Danau Kerinci di Jambi.
Kemudian, Danau Rawa Pening di Jawa Tengah, Danau Kaskade Mahakam di Kalimantan Timur, Danau Tondano di Sulawesi Utara, Danau Limboto di Gorontalo, Danau Tempe di Sulawesi Selatan, Danau Poso di Sulawesi Tengah, dan Danau Sentani di Papua.
Basuki memaparkan, kedua jenis kegiatan yakni struktural dan nonstruktural itu memerlukan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, akademisi, komunitas, dan masyarakat.
Untuk memperkuat sinergi itu, ujar dia, telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 26 Maret 2019.
Menurut Basuki, revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai.
Dia mengatakan kendala yang dihadapi adalah menyangkut aspek sosial ekonomi. Basuki mencontohkan di Danau Rawa Pening terdapat pertanian pasang surut dengan pupuk yang digunakan turut mempercepat pertumbuhan eceng gondok.
"Sebagai contoh di Danau Tondano dan Limboto, telah dibangun tanggul-tanggul supaya masyarakat tidak merambah ke badan danau. Di Rawa Pening dioperasikan 10 alat pemanen eceng gondok," ungkapnya.
Revitalisasi juga dilakukan di Danau Tempe berupa pengerukan, pemancangan cerucuk bambu, pengendalian gulma air dengan pembersihan rutin eceng gondok serta pemasangan geokomposite dan geosintetis.
Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat empat hal yang disepakati. Pertama, melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu kepada rencana pengelolaan danau terpadu yang telah disusun bersama dengan para pihak sejak 2018.
Kedua, mengintegrasikan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN), rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga dan rencana tata ruang.
Ketiga, melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari. Keempat, mendukung penyusunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penyelamatan danau prioritas nasional.