Tiga Terpidana Penyuap ASN Pemkab Bekasi Beri Kesaksian

tiga-terpidana-penyuap-asn-pemkab-bekasi-beri-kesaksian Ilustrasi. (Salman Farist/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Tiga terpidana kasus suap perizinan proyek Meikarta, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi dihadirkan kembali sebagai saksi kasus suap itu di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Rabu (27/3/2019).

Selain keduanya, ada tiga saksi lain yakni Asep Buchori selaku kepala bidang di Dinas Damkar Bekasi, Rohim Sutisna selaku Kadiskominfo dan Abdul Rofik selaku Kadis Perdagangan.

Henry sendiri bersaksi soal pemberian sejumlah uang kepada Sahat Banjarnahor. Pemberian uang terkait perizinan pemasangan alat proteksi kebakaran di 53 tower dan 13 basement di Meikarta.

Dalam sidang diputar rekaman percakapan telepon antara Henry Jasmen dan Asep Buchori, terkait permintaan uang dari Sahat Banjarnahor. "Permintaan uang permint‎aan dari pak Sahat Banjarnahor," ujar Asep.

Sidang pun masih berlanjut. Dalam sidang juga turut hadir terdakwa eks Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjarnahor dan Kadis DPMPTSP Dewi Tisnawati.

Editor: redaktur

Komentar