DIDADAMEDIA, Garut - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut menyatakan, Kepala Desa (Kades) Cimareme, Kecamatan Banyuresmi Jajang Haerudin yang dilaporkan melakukan kampanye calon presiden petahana Joko Widodo-Maruf Amin ditindaklanjuti ke polisi.
Bawaslu menilai, kasus tersebut terindikasi ada unsur tindak pidana pemilu. "Kasus kades kemarin sudah diserahkan ke polisi," kata Ketua Bawaslu Garut, Ipa Hafsiah kepada wartawan di Garut, Rabu (26/3/2019).
Dia menuturkan, kampanye dukungan kepada capres nomor urut 01 oleh Kades Cimareme itu berupa video yang sempat membuat ramai masyarakat Garut setelah tersebar di beberapa media sosial.
Bawaslu Garut, kata dia, langsung menindaklanjuti kasus tersebut dengan menelusuri bukti video, kemudian memanggil orang yang bersangkutan dalam video tersebut termasuk yang menyebarkannya untuk dimintai penjelasan. "Bawaslu sudah melakukan pemanggilan kepada mereka untuk dimintai keterangannya," katanya.
Dia menyampaikan, Bawaslu Garut selanjutnya melakukan kajian bersama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang di dalamnya terdapat jajaran Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut dan Bawaslu.
Hasil penilaian Bawaslu, kata dia, sama seperti yang disampaikan Kejaksaan bahwa kasus tersebut terdapat pelanggaran pidana pemilu yang penanganan kasusnya dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian. "Kasus itu dibahas bersama, Bawaslu dengan Kejaksaan satu persepsi sama (pidana pemilu), untuk itu dilimpahkan ke polisi," katanya.
Kades Cimareme itu menyampaikan pernyataan melalui video yang sengaja direkam menggunakan telepon seluler yang berisikan dukungan dan ajakan memilih calon presiden petahana kepada masyarakat.