DIDADAMEDIA, Bandung - Nama Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum yang disebut dalam fakta persidangan kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya, akan dipertimbangkan masuk dalam surat tuntutan jaksa.
"Semua fakta persidangan tentu akan dituangkan dalam tuntutan. Nanti akan terurai faktanya apa," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
Dalam persidangan, mantan Bupati Tasikmalaya itu disebut memberikan instruksi kepada Sekda Tasikmalaya, Abdul Kodir untuk mengadakan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban.
Kedua kegiatan tak masuk pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya, sehingga anggaran kegiatan diduga bersumber dari dana bansos. Abdul mengatakan peran Uu tersebut merupakan fakta persidangan yang akan dituangkan dalam surat tuntutan.
"Dalam bunyi tuntutan, apa-apa yang terungkap akan disampaikan, akan bunyi (dalam surat tuntutan)," kata Abdul.
Pihak pengacara Abdul Kodir pun sudah meminta jaksa mengakomodir fakta persidangan terkait Uu.
"Dalam istilah hukum ada azas berbagi kesalahan. Kesalahan terdakwa ini bukan hanya di terdakwa saja yang melakukan perbuata. Ada peran orang lain yaitu perintah atau instruksi. Itu yang harus dipertimbangkan majelis hakim dan jaksa," ujar Bambang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (25/3/2019).
Kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi. Ada dugaan 'penyunatan' dana hibah untuk 21 yayasan di Kabupaten Tasikmalaya tahun anggaran 2017.
Dana yang seharusnya diberikan utuh itu 'disunat' oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir dan stafnya. Yayasan tersebut hanya mendapatkan 10% dari total keseluruhan yang harus diberikan.
Dari kasus tersebut, masing-masing tersangka menerima keuntungan beragam dari mulai Rp70 juta hingga paling besar Rp1,4 miliar. Sekda Tasikmalaya mendapat keuntungan paling besar.
Berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya nomor: 700/1129/Inspektorat tanggal 28 September 2018 dengan hasil negara mengalami kerugian mencapai Rp3,9 miliar.
Kesembilan orang terdakwa dalam kasus ini yaitu Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir, Kabag Kesra Setda Kabupaten Tasikmalaya Maman Jamaludin, Sekretaris DPKAD Ade Ruswandi, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya Endin, PNS di bagian Kesra Kabupaten Tasikmalaya Alam Rahadian Muharam, PNS di Kesra Kabupaten Tasikmalaya Eka Ariansyah, dua warga sipil Lia Sri Mulyani dan Mulyana, serta seorang petani Setiawan.
Editor: redaktur