Kapasitas Aparatur Desa Jadi Tolok Ukur Kesuksesan Desa Mandiri

kapasitas-aparatur-desa-jadi-tolok-ukur-kesuksesan-desa-mandiri Ilustrasi. (Net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Peningkatan kapasitas aparatur desa sangat penting untuk perbaikan pengelolaan keuangan desa. Terlebih, pemerintah saat ini terus berupaya mewujudkan desa mandiri.

Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo mengatakan peningkatan kapasitas aparatur desa menjadi penting karena kompetensi setiap aparatur di semua desa yang berbeda. Hal ini dilatarbelakangi oleh letak geografis Indonesia yang berimbas pula pada kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) yang berbeda pula.

"Desa Mandiri itu secara teknis harus juga ditunjang dengan peningkatan kapasitas aparatur. Kalau kita bicara secara objektif, ini kan masih banyak yang perlu ditingkatkan, yaitu keanekaragaman geografi dan keanekaragaman SDM. Padahal pengelolaan anggaran itukan harus ada sistem akuntansi desa, sehingga perlu terbangun pengelolaan keuangan secara baik dan benar," ujar Hadi dalam rilisnya, Selasa (26/3/2019).

Upaya pemerintah memberikan dukungan dalam mewujudkan desa yang mandiri melalui peningkatan kapasitas aparatur desa sejalan dengan Nawa Cita ke-3 yakni “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan.”

Untuk itu menurut Hadi, dalam membangun desa yang mandiri harus ditopang beberapa aspek. Pertama, lembaga-lembaga kemasyarakatan harus bersinergi dan menjadi mitra pemerintah desa dalam pelaksanaan pembangunan di desa

Kemudian secara aktif dalam upaya pengembangan kapasitas aparatur pemerintah desa melalui pengalokasian anggaran. Lalu, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) berperan menampung aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja Pemerintah Desa.

"Keempat, perlu dikembangkan pola-pola pengembangan kapasitas yang terstandar secara substansi. Dan kelima, menggunakan modul atau bahan ajar serta mendayagunakan pelatih yang kompeten," paparnya.

Selain itu Undang-Undang No 6/2014 tentang Desa menandai dimulainya suatu era menuju kemandirian desa, baik dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun dalam pengelolaan keuangan desa.

"Adanya Undang-Undang desa, sebetulnya mendorong desa untuk lebih mandiri. Terlebih lagi Pemerintahan sudah memberikan perhatiannya termasuk dalam pengalokasian dana desa yang begitu bisa dirasakan manfaatnya," ucapnya.

Adapun total anggaran dana desa sebesar Rp257 triliun selama 5 tahun tak pernah mengalami penurunan setiap tahunnya.

Rinciannya, Rp20,67 triliun pada 2015, Rp46,98 trilliun di tahun 2016, Rp60 triliun untuk tahun 2017 dan 2018, dan Rp70 triliun di tahun 2019. Tahun 2019 fokus perhatian pada pengembanganan Sumber Daya Manusia Indonesia termasuk aparatur pemerintahan desa di dalamnya.

"Rp187 triliun dana desa  sudah terealisasi sampai akhir 2018, hal ini semata-mata untuk membangun desa dan mewujudkan desa yang mendiri sesuai Nawa Cita ketiga," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar