Jaksa Jamin Perlindungan untuk Dua Korban Penganiayaan Bahar

jaksa-jamin-perlindungan-untuk-dua-korban-penganiayaan-bahar Bahar bin Smith menjalani sidang perdana kasus penganiayaan di PN Bandung, Kamis (28/2/2019). (Bagja/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjamin perlindungan dua remaja korban penganiayaan Bahar bin Smith yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Rabu (27/3/2019) besok.

Kedua korban, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi bersama orangtuanya masing-masing akan dihadirkan sebagai saksi saat sidang lanjutan besok.

"Kita tidak akan membiarkan kalau kondisinya membutuhkan, dilihat situasi kondisi mengharuskan akan diberikan. yah tentu (ada perlindungan)," kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).

Abdul mengatakan, para saksi korban dapat menceritakan secara detail terkait penganiayaan yang dialaminya. Kronologi sesuai dakwaan pun akan ditanyakan kepada mereka.

"Pemeriksaan nantinya seputar bagaimana kronologi terjadinya tindak pidana. Seperti apa tindak pidana itu dilakukan, nanti diuraikan," ucap Abdul.

Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: redaktur

Komentar