Joko Driyono Ajukan Penangguhan Penahanan

joko-driyono-ajukan-penangguhan-penahanan Joko Driyono mengenakan rompi oranye saat digiring petugas menuju rutan Mapolda Metro Jaya. (Net)
DIDADAMEDIA, Jakarta - Andru Bimaseta, pengacara Joko Driyono menyatakan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahan setelah eks Plt Ketua Umum PSSI itu resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) kemarin.

Seperti diketahui, Jokdri resmi ditahan hingga 20 hari ke depan terhitung sejak Senin (25/3/2019). Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 265 KUHP dan/atau Pasal 233 KUHP oleh Satgas Antimafia Bola.

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

"Saat ini, saya masih memikirkan langkah hukum untuk Pak Joko Driyono. Saya belum tahu, masih dipikirkan. Terdekat akan mengajukan penangguhan penahanan. Tapi, ini belum belum dibahas lagi, saya harus berdiskusi dengan keluarga sebagai penjamin," kata Andru seperti dilansir Detik.

"Kenapa saya akan mengajukan penahanan? Karena, 20 hari penyidikan itu bisa diperpanjang hingga 40 hari. Saat ini kondisi Pak Joko Driyono sehat, artinya dia menyerahkan ke kuasa hukum mana yang terbaik," ungkapnya menambahkan.

Jokdri ditetapkan jadi tersangka perusakan barang bukti sejumlah dokumen di bekas kantor PT Liga Indonesia. Dia memerintah sejumlah orang, yakni Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (office boy PT Persija Jakarta), dan Abdul Gofur (office boy PSSI).

Ketiganya diperintahkan oleh Jokdri mengambil barang bukti dan beberapa di antaranya seperti dokumen yang diduga milik Persija telah dirusak oleh orang-orang yang disuruh oleh Jokdri.

Editor: redaktur

Komentar