DIDADAMEDIA, Bandung - Jaksa bakal menghadirkan 2 korban beserta orang tuanya, dalam lanjutan sidang perkara penganiayaan terhadap remaja yang dilakukan Bahar bin Smith.
Keduanya masing-masing Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Mereka bersama orang tuanya masing-masing akan dihadirkan sebagai saksi saat sidang lanjutan pada Kamis (28/3/2019) mendatang.
"Ya rencananya akan ada empat orang saksi yang dihadirkan," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis Ali di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (26/3/2019).
Dalam dakwaan jaksa Kejati, orang tua korban disebut mengetahui perbuatan Bahar terhadap anaknya. Ayah Cahya sempat dibawa ke pondok pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Bogor. Bahkan sang ayah, disebut-sebut melihat dari bilik aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar kepada anaknya itu.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.