DIDADAMEDIA, Bandung - Hari pertama pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMK tahun 2019 di Jawa Barat, Senin (25/3/2019) mendapat beberapa catatan dari Ombudsman Jawa Barat.
Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengartakan, dari beberapa titik sampel SMK terpantau lancar dan telah sesuai dengan panduan pada Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional Tahun 2019.
Namun, masih ada catatan khususnya terkait ruang ujian yang masih tertutup sehingga tidak terpantau dari luar. Padahal sesuai POS UN 2019, setiap ruang ujian harus memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.
Terkait hal itu, Ombudsman telah panitia memperbaiki kondisi tersebut dengan membuka pencahayaan dan akses monitoring dari luar ruangan melalui pembukaan gorden yang digunakan.
"Meskipun sudah tidak lagi menjadi syarat penentu kelulusan, integritas UN masih sangat diperlukan. Hal ini dikarenakan UN yang beritegritas adalah tolak ukur capaian kualitas pendidikan yang berkualitas," ujar Haneda di Bandung.
Lebih lanjut Haneda memaparkan, terdapat juga SMK-SMK yang bergabung dengan SMK lain yang lebih lengkap fasilitasnya untuk menyelenggarakan UNBK.
Fenomena lainnya adalah dikarenakan siswa yang mengikuti ujian didalam SMK cukup banyak maka sebagian dilaksanakan melalui tiga sesi UNBK. Namun Ombudsman memantau di hari pertama tidak ditemukan keterlambatan dalam memulai ujian.
"Hal ini dapat dipegaruhi oleh Sinkronisasi yang dilakukan sesuai jadwal yang ditentukan, sehingga tidak terdapat keterlambatan dalam segi pelaksanaan UNBK pada sesi pertama yakni pukul 7.30 sampai 9.30 WIB. Panitia Pengawas UNBK merupakan pengawas silang murni dengan SMK lain," imbuhnya seperti rilis yang diterima DIDADAMEDIA.
Dalam aturan UNBK, satu pengawas mengawasi setiap 20 orang peserta, dan jika peserta lebih dari 20 orang per-ruangan maka ditambah dengan satu pengawas. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan, tidak terdapat temuan yang berarti kecuali sebagian kecil saja.
Pada hari pertama ini, Ombudsman telah membuka posko pengaduan dan menerima keluhan masyarakat merupakan komitmen Ombudsman sebagai lembaga negara yang bertugas memastikan pelayanan publik diselenggarakan secara akuntabel sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Dengan mengacu pada Permendikbud No. 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan, Ombudsman mengharapkan partisipasi aktif masyarakat dapat turut membantu mengawasi implementasi Permendikbud tersebut di lapangan.
Editor: redaktur