DIDADAMEDIA, Jakarta - Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono yang hari ini, Senin (25/3/2019), kembali menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pengaturan skor dan perusakan barang bukti.
Jokdri, sapaan karib Joko Driyono, ditahan Satgas Anti Mafia Bola di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Jokdri yang juga pemilik saham mayoritas di PT Persija Jaya Jakarta itu, ditahan dalam tempo 20 hari, sejak hari ini hingga 13 April.
"Saat ini proses penyidikan berjalan. Semoga kita bisa tuntaskan, termasuk berkas perkara JD, yang dilakukan penahanan hari ini," ujar Kepala Satgas Antimafia Bola Polri, Brigadir Jenderal Hendro Pandowo, di Mabes Polri seperti dilansir Detik, Senin (25/3/2019).
"Dalam proses pemeriksaan hingga Maret, tersangka beberapa kali tidak hadir. Maka, pada hari ini, 25 Maret 2019, Saudara JD hadir dan tadi pukul 10.00 WIB, dilakukan pemeriksaan," Hendro menambahkan.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang garis polisi oleh penguasaan umum di kantor Komisi Disiplin PSSI, pada 14 Februari 2019. Pria asal Ngawi itu diduga menjadi dalang perusakan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengaturan skor sepakbola nasional.
Oleh kepolisian, Jokdri dikenakan pasal 363 KUHP terkait pencurian dan pemberatan, kemudian pasal 232 KUHP tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan. Lalu, pasal 233 KUHP tentang perusakan barang bukti dan yang terakhir adalah pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di pasal 232 KUHP dan 233 KUHP.
Selain Jokdri, sejauh ini sudah ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah para anggota Exco PSSI, anggota Komisi Disiplin PSSI, Komite Wasit, wasit, juga sopir Jokdri, Muhammad Mardani alias Dani, Musmuliadi alias Mus seorang pesuruh di PT Persija, dan Abdul Gofar pesuruh di PSSI. Tiga nama terakhir menjadi pemantik tersangkutnya Jokdri sebagai tersangka.
Editor: redaktur