DIDADAMEDIA, Majalengka - Polres Majalengka dalam satu minggu ini berhasil membekuk lima pelaku kejahatan dari empat perkara dan menyita beberapa barang bukti.
"Empat kasus yang kami ungkap yaitu kasus tindak pidana jambret, curanmor, penipuan dan penggelapan serta pencurian aki," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Senin (25/3/2019).
Menurutnya dari empat kasus itu ada lima orang tersangka yang dibekuk dan satu orang merupakan residivis pada kasus yang sama.
Lima tersangka yang berhasil diciduk polisi lanjut Mariyono, yaitu berinisial DO alias Gondo (31) seorang pelaku jambret dan tercatat sebagai warga Kabupaten Cirebon.
Kemudian untuk kasus pencurian Aki tersangka berinisial FSJ (29) warga Kabupaten Bekasi sedangkan kasus penipuan tersangka berinisial HG (43) warga Kabupaten Majalengka.
"Sementara untuk kasus curanmor pelaku tersebut, diketahui berinisial IKL (18) dan ON (23) warga Majalengka," ujarnya.
Dia menambahkan dari empat kasus tersebut Polres Majalengka, berhasil menyita barang bukti dari para tersangka berupa empat unit sepeda motor berbagai merek. Selain itu juga ada surat-surat kendaraan, satu buah aki, dompet, helm, baju dan peralatan alat yang digunakan tindak kejahatan serta surat-surat penting lainnya.
"Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 365, 362, 378 dan 363 KUH-Pidana dengan ancaman lima hingga tujuh tahun penjara," tuntasnya.
Editor: redaktur