DIDADAMEDIA, Bandung - Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengaku masih menunggu kajian yang akan dilakukan MUI soal fatwa haram game PlayerUnknowns Battlegrounds (PUBG). Sejauh ini Kominfo belum berniat untuk memblokir game bertemakan perang tersebut.
“Jadi masyarakat jangan cepat berspekulasi bahwa MUI akan mengeluarkan fatwa haram, atau Kominfo memblokir itu tidak benar, artinya MUI baru akan lakukan kajian dan Kominfo akan terlibat di situ,” ujar Ferdinandus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/3/2019).
Dia mengatakan, sejauh ini pihaknya baru berkoordinasi dengan MUI soal rencana kajian fatwa PUBG. Artinya hingga saat ini MUI pun belum melakukan kajian tersebut.
“MUI pun menyatakan mereka dalam kajian akan melinatkan stakeholder terkait, Kominfo selaku regulator sektor TI akan terlibat,” imbuhnya.
Adapun bentuk kajian yang akan dilakukan MUI nantinya tidak hanya untuk game PUBG saja, tetapi game lainnya secara keseluruhan. Hal yang menjadi pertimbangan salahsatunya adalah bagaimana game itu dimainkan tidak sesuai umurnya.
Kementerian Kominfo diakuinya mendorong masyarakat khususnya orang tua untuk lebih memperhatikan kategori usia minimal yang boleh bermain suatu game. Sebab ada unsur kekerasan dalam suatu game yang tidak cocok dimainkan anak-anak.
“Kami bukan bicara pemblokiran, tapi game harus dilakukan orang sesuai klasifikasi umurnya, jangan anak kecil dibawah 13 tahun dan sudah fasih sudah rutin main PUBG, padahal masuk 18 tahun keatas karena ada kekerasan didalamnya dan konten yang cocok untuk usia 18 keatas,” jelasnya.
Sejauh ini pemerintah selalu mengawasi peredaran game di Indonesia dengan berkoordinasi dengan Asosiasi Game Indonesia (AGI). Pemerintah pada dasarnya mendorong industri game yang saat ini tengah berkembang pesat, namun tetap mewaspadai efek negatifnya.
“Kami dorong , pemerintah sesekali memanggil mereka (AGI) soal game apa yang sedang populer dan mana game yang membahayakan anak anak kita, itu yang kami pantau,” tandasnya.