Soal Kajian Fatwa Haram PUBG, Pakar Sarankan MUI Gandeng Stakeholder

soal-kajian-fatwa-haram-pubg-pakar-sarankan-mui-gandeng-stakeholder Game PUBG. (net)
DIDADAMEDIA, Bandung - Pakar Telekomunikasi sekaligus Executive Director Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai, MUI perlu kajian lebih kompreherensif dan menggandeng lebih banyak stakeholder dalam menentukan fatwa haram game PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).

Menurut Heru, dalam kaitannya dampak terhadap anak-anak maka Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bisa dilibatkan, lalu sebagai regulator menggandeng Kementerian Kominfo dan berkoordinasi juga bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) jika ada unsur paham radikalisme yang diajarkan dalam game bertemakan perang itu.

“Ini perlu berhati-hati tidak gegabah, artinya bahwa kalau ada yamg tidak pas kita evaluasi dulu, kalau kita lihat upaya MUI bagus karena ingin menyelamatkan masyarakat dan generasi Indonesia. Bicara dampak, ada beberap lembaga yang harusnya diajak diskusi untuk evaluasi bersama,” ucap Heru saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (22/3/2019).

Heru mengatakan, Kementerian Kominfo pernah mengeluarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik, hal itu bisa menjadi acuan untuk mensosialisasikan kembali jenis-jenis games yang tidak cocok dimainkan untuk anak-anak sesuai kategori usia dan mengandung unsur kekerasan.

“Kalau memblokir bisa, tapi jadi dilematis di indonesia, perlu dicari juga satu mekanisme yang lebih pas. Dulu pernah ada games yang harus diwaspadai dan tidak cocok untuk anak-anak, harus disosialisasikan lagi, karena misalnya mengandung kekerasan atau harrasment dan lain-lain,” pungkasnya.


Editor: redaktur

Komentar