DIDADAMEDIA, Jakarta - Kepala seksi tarif cukai dan harga dasar II Ditjen Bea dan Cukai, Agus Wibisono mengatakan, pemerintah meraih pendapatan sebesar Rp105 miliar dari cukai rokok elektrik di tahun 2018.
Sedangkan untuk tahun ini, Agus berharap bisa mendapatkan cukai lebih banyak lagi dari rokok elektrik. Rokok elektrik mendapat cukai sebesar 57%. Sedangkan cukai untuk rokok bukan elektrik sebesar 10%.
Agus mengatakan penerapan tarif ini sifatnya dinamis karena setiap tahunnya bea cukai akan melakukan pengujian.
"Pungutan cukai adalah pungutan dari barang-barang yang memiliki dampak", kata Agus saat menjadi pembicara di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat.
Maraknya rokok elektrik yang akhirnya memiliki dampak dalam masyarakat menjadikan pemerintah mengambil pungutan cukai dari rokok elektrik.
Liquid dalam rokok elektrik menjadi legal pada tahun 2018. Rokok elektrik adalah produk lain dari tembakau oleh karena itu liquid elektrik menjadi legal.
"Perkembangan teknologi tidak bisa kita hindari", tambah Agus.
Dia menambahkan perkembangan teknologi yang terus berkembang ini menjadi pr tersendiri bagi pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan-kebijakan.
Editor: redaktur