DIDADAMEDIA, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, jika pemilih mencoblos caleg yang sudah digugurkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019, maka suaranya akan dianggap tidak ada atau hangus.
Komisioner KPU RI Hasyim Asyari mengatakan, sebelum KPU menyatakan pembatalan sejumlah caleg anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye, surat suara sudah dicetak dengan kolom nama caleg dan partai politiknya.
"Kalau tetap dicoblos pada hari pemungutan suara tetap dianggap sah, hanya saja nanti ketika penetapan hasil itu dianggap tidak ada, tidak dihitung, dianggap tidak bermakna suaranya," ujar Hasyim, Kamis (21/3/2019).
Hal tersebut juga berlaku untuk partai politik yang memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg serta partai politik yang tidak memiliki pengurus tetapi juga sudah dicantumkan dalam kolom kertas suara.
Hasyim mengatakan hal tersebut akan disampaikan kepada jajaran KPU provinsi/kabupaten/kota sampai petugas TPS, Bawaslu serta 16 partai peserta pemilu agar konsekuensi suara hangus diketahui sejak awal.
KPU menetapkan caleg DPRD kota/kabupaten dari Partai Berkarya, PSI dan PKPI dibatalkan kepesertaannya dalam Pemilu 2019 karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye hingga 10 Maret 2019.
Selain tiga partai itu, terdapat delapan partai lain yang dicoret karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, tetapi delapan partai lain itu tidak mengajukan caleg. Partai tersebut adalah PKB, Partai Garuda, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura dan PBB.
Lima partai politik yang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap adalah Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem dan Demokrat.