DIDADAMEDIA, Bandung - Penasihat hukum Bahar bin Smith meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban terlebih dahulu pada persidangan selanjutnya.
"Kita akan keberatan jika tidak dihadirkan. Kita akan tolak," kata salah seorang tim penasihat hukum Bahar, Ichwan Tuan Kotta saat ditemui seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kamis (21/3/2019).
Alasan tim penasihat hukum berlandaskan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ichwan menuturkan, di Pasal satu ayat 160 KUHAP di ayat dua menyebutkan bahwa saksi yang harus dihadirkan pertama adalah saksi korban. "Jadi kita minta besok JPU bisa menghadirkan saksi korban dulu, kalau yang lainnya kita tolak," katanya.
"Salah satu yang kita akan pertanyakan, saksi korban apakah anak (dibawah umur) atau tidak. Lainnya itu masuk pokok perkara dalam BAP, kita lihat saja nanti," sambung dia.
Seperti diketahui, majelis hakim menolak eksepsi dari tim penasehat hukum Bahar bin Smith pada persidangan lanjutan yang digelar hari ini, pagi tadi. Dengan begitu, persidangan akan terus berjalan.
Editor: redaktur