DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat Bahar bin Smith. Menanggapi itu, penasehat hukum menilai jika hakim lalai.
Mereka beropini, kelalaian hakim dalam putusan sela yakni karena banyak hal yang dianggap ganjil. Di antaranya hakim menyebutkan bahwa tidak ada revisi dalam surat dakwaan jaksa.
"Tapi kita dengar sendiri faktanya, bahwa di situ diakui oleh JPU bahwa ada revisi dari luka-luka menjadi luka berat. Nah itu yang kita perhatikan tadi," kata salah seorang tim penasehat hukum Bahar, Ichwan Tuan Kotta saat ditemui seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (21/3/2019).
Selain itu uraian keberatan pelaksaan sidang digelar di Bandung. Kata Ichwan, itu dikarenakan baik terdakwa dan para saksi, berdomisili di Cibinong.
Ia menuturkan keberatan akan subjektifitas jaksa soal keamanan. Sebab, sejauh ini persidangan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Bahar berjalan kondusif, tidak terjadi kejadian apapun yang mengganggu ketertiban.
"Itu alasan subjektif yang tidak pas di terapkan di persidangan Habib Bahar," ucap dia.
Dengan begitu, tim penasehat hukum akan mengajukan banding terhadap putusan sela majelis hakim. Hal itu dirasakan perlu, karena dinilai telah merugakan kliennya tersebut.
"Maka kami memandang bahwa apa yang di uraikan dalam putusan sela tadi kami melihat bahwa ada kelalaian hakim. Untuk itu kami mau upayakan upaya banding, ke Pengadilan Tinggi. Materi (sidang) tetap berjalan," katanya.
Editor: redaktur