Ombudsman: Jabar Masuk Zona Kuning Maladministrasi

ombudsman-jabar-masuk-zona-kuning-maladministrasi Ombudsman Jawa Barat merilis hasil survei Inperma tahun 2018 di Gedung Sate. (Humas Pemprov Jabar)
DIDADAMEDIA, Bandung - Ombudsman Jawa Barat merilis hasil survei Indeks Persepsi Maladministrasi (Inperma) tahun 2018 di Gedung Sate, Kamis (21/3/2019). Hasilnya, Provinsi Jawa Barat berada di zona kuning maladministrasi dengan total skor indeks persepsi maladministrasi 4,98.

Kepala Ombudsman Jawa Barat, Haneda Sri Lastoto mengatakan, Jawa Barat berada dalam posisi rangking ke-2 dari 10 Pemprov yang dinilai. Semakin kecil angka Inperma maka semakin baik penyelenggaraan pelayanan publik karena tidak ada Maladministrasi didalamnya.

Penilaian tertinggi dari survei Inperma adalah pada angka 2,50 sampai 4,37 yaitu kategori tidak ada Maladministrasi atau Zona Hijau.

"Angka 4,98 (Zona Kuning) menjadikan posisi Jawa Barat di ambang batas dalam penyelenggaraan pelayanan publik tanpa maladministrasi, karena jika pemerintah provinsi bersantai dan puas dengan pencapaian tersebut maka bukan hal yang tidak mungkin tahun depan akan masuk pada Zona Merah yaitu Maladministrasi Tinggi," ujar Haneda.

Adapun sebaran nilai untuk Provinsi Jawa Barat yaitu, dalam bidang layanan perizinan indeks persepsi maladministrasi 4,68, dalam bidang layanan kesehatan indeks persepsi maladministrasi 5,15, dalam bidang layanan pendidikan indeks persepsi maladministrasi 5,21 dan dalam bidang layanan administrasi kependudukan dengan nilai 4,89.

Atas dasar itu, Haneda menyarankan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Barat harus berkolaborasi dalam rangka peningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa Maladministrasi.

"Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, merupakan salah satu faktor penghambat dalam proses pencapaian target pembangunan demi mewujudkan pemerintahan good governance. Korupsi, pungutan liar, diskriminasi terhadap layanan, penundaan berlarut dalam proses layanan adalah sebagian kecil dari jenis Maladministrasi yang sering terjadi dalam pemberian layanan oleh penyelenggara pelayanan publik," tegasnya.
 
Survei Inperma merupakan tahap lanjutan dari survei Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik yang sudah berlangsung sejak 2015.  Penelitian ini bertujuan mendapatkan data primer dari pengguna layanan dengan cara memetakan tingkat maladministrasi pada layanan publik dasar seperti kesehatan, pendidikan, perizinan dan administrasi kependudukan.

Editor: redaktur

Komentar