Gusti Randa tak Mau Disebut Plt Ketum PSSI, Ini Alasannya

gusti-randa-tak-mau-disebut-plt-ketum-pssi-ini-alasannya Gusti Randa. (Net)
DIDADAMEDIA - Penunjukan Gusti Randa sebagai Plt Ketum PSSI yang menggantikan Joko Driyono menuai kontroversi. Pasalnya pengangkatan tersebut telah melanggar statuta PSSI. 

Berbagai respon pun datang dari beberapa pihak terkait ditunjuknya Gusti Randa sebagai pejabat nomor satu di PSSI. 

Hasilnya, Gusti Randa pun meralat ucapannya. Sebelumnya ia pernah menyebut jika pengangkatannya sebagai Plt Ketum PSSI sah dan sesuai statuta PSSI. Kini keadaan berbalik, Gusti malah menampiknya. 

Penunjukan Gusti dilakukan saat rapat Exco, Selasa (19/3/2019) lalu. Joko Driyono saat itu mengeluarkan surat keputusan (SK) terkait penugasan Gusti Randa. 

Dalam surat bernomor 1015/UDN/568/III-2019 itu dijelaskan bahwa Gusti memiliki dua tugas penting, yaitu yang pertama untuk dan atas nama Ketua Umum menjalankan roda organisasi PSSI dan mengambil langkah-langkah khusus yang diperlukan.

Lalu, yang kedua adalah menyiapkan pelaksanaan KLB PSSI sebagaimana hasil keputusan Rapat Komite Eksekutif PSSI tanggal 19 Februari 2019.

Karena hal tersebut, pria yang juga seorang pengacara ini menyimpulkan jika dia telah menjabat sebagai Plt Ketum PSSI. 

Namun kini, Gusti menampiknya. Dia menyebut SK yang ditandatangani Jokdri hanya bersifat penugasan saja dan tidak perlu disebut sebagai Plt. 

"Makanya, jangan disebut Plt Ketum PSSI, karena ini sifatnya penugasan. Di Statuta PSSI juga tidak ada," kata Gusti melansir dari detikSport, Rabu (20/3/2019). 

"Jadi penugasan saja dalam posisi Plt Ketum PSSI non-aktif lalu memberikan Surat Keputusan (SK) penugasan. Terserah mau disebut Plt , Plh, atau sebagainya. Itu tidak penting. Yang penting, organisasi tetap jalan," kata Gusti.

"Saya luruskan, keputusan ini bukan hasil rapat Exco. Itu diskresi kewenangan Plt ketum. Saya menerima. Pak Joko menunjuk saya lalu langkah pertama saya adalah melakukan rapat Exco (tanggal 21 Maret)," kata Gusti menambahkan seperti dikutip laman detik. 


Editor: redaktur

Komentar