DIDADAMEDIA, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memerintahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi dan melanjutkan persidangan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Bahar bin Smith.
Hal tersebut menyusul keputusan majelis hakim yang menolak semua nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Bahar bin Smith terkait kasus dugaan penganiayaan, Kamis (21/3/2019).
Sidang putusan sela yang dipimpin Majelis Hakim Edison Muhamad berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung. Dalam keputusannya, Edison menyebutkan, eksepsi yang diajukan terdakwa Buni Yani tidak bisa diterima.
"Menimbang bahwa eksepsi terdakwa tidak bisa diterima. Dengan begitu aka majelis hakim menolak eksepsi memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan," kata Edison dalam sidang.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk mulai menyiapkan pokok perkara dan memasuki pemeriksaan saksi-saksi. Sementara itu Bahar yang langsung meninggalkan ruang sidang sedikit memberikan tanggapan atas ditolaknya eksepsi yang di ajukan penasehat hukumnya.
Dia menerima apa keputusan hakim soal penolakan eksepsi tim penasehat hukumnya. "Apapun yang diputuskan hakim saya terima," katanya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam agenda selanjutnya, direncanakan dua korban akan hadir sebagai saksi.