DIDADAMEDIA, Bandung - Kasatgas Koordinator dan Supervisi Pencegahan KPK, Mulyono Prakoso mengingatkan, seluruh camat untuk tertib administrasi dan mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bentuk transparansi serta menjauhi tindak pidana korupsi.
"Saya ingatkan untuk segera mengisi LHKPN. Karena batas waktu pelaporan LHKPN berakhir pada tanggal 31 Maret 2019. Hal ini sebagai bentuk transparansi agar terbebas dari area rawan korupsi," ujar Mulyono dalam rilisnya, Rabu (20/3/2019).
Mulyono menegaskan, Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam UU No 28/1999, maka berdasarkan Pasal 20 Undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Kalau sampai tidak isi LHKPN, ada sanksi tegas sesuai undang-undang. Bahkan kami mencanangkan dengan kementerian dan lembaga terkait, kalau sampai nanti Pemilu, pemimpin tidak menyampaikan dan tidak melaporkan harta kekayaannya, kami minta untuk tidak dilantik sampai LHKPN nya selesai," tambahnya.
Menurut Mulyono, LHKPN yang disampaikan kepada KPK bertujuan untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.
Oleh karena itu, setiap Penyelenggara Negara dituntut untuk melaporkan kekayaannya melalui format LHKPN yang ditetapkan oleh KPK yang diisi secara jujur, benar dan lengkap serta disampaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Penyelenggara Negara berkewajiban untuk; Pertama, bersedia diperiksa kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat. Kedua, melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension. Ketiga, mengumumkan harta kekayaan, inilah yang harus diperhatikan bersama oleh penyelenggara negara manapun termasuk camat,” ungkapnya.
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur peraturan perundang-undangan. Pertama, UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Kedua, UU No 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Ketiga, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Editor: redaktur
KPK Ingatkan Camat se-Indonesia Laporkan Harta Kekayaan
