Suap Meikarta, Demiz: Lippo Ingin Bangun Negara di Atas Negara

suap-meikarta-demiz-lippo-ingin-bangun-negara-di-atas-negara Mantan Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan memberikan kesaksian dalam sidang suap Meikarta. (Bagja/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Dalam sidang lanjutan suap Meikarta mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar pada kesaksiannya mengatakan pemberhentian pembangunan Meikarta berdasarkan Perda No 12/2014 tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat.

Dalam Perda itu, tertulis bahwa pembangunan di atas lahan 100 hektare harus mendapatkan rekomendasi dengan catatan (RDC) oleh Gubernur Jabar.

Deddy yang juga dulu menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD ) Jawa Barat sesuai SK Gubernur mengatakan, dari informasi yang didapatnya, luas lahan untuk membangun Meikarta seluas 500 ha (438 ha sesuai dakwaan).

"500 hektare mau dibangun, (dihuni) dua juta orang. Skala metropolitan, tanpa ada rekomendasi. Lippo ini mau bangun negara di atas negara. Apa kata dunia?" katanya saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (20/3/2019).

Pengentian itu pun, dikarenakan  perizinan termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum lengkap.

Setelah melakukan rapat kembali, luasan pembangunan Meikarta diputuskan seluas 84,6 ha. Lahan itu bisa dibangun tanpa rekomendasi pemprov Jabar, tapi tetap harus melalui mekanisme aturan yang berlaku. Seperti melengkapi IPPT, IMB, Amdal dan lain-lain.

"Memang 84 hektar itu haknya Lippo. Tapi air, pengelolaan sampah dan lainnya tolong dikaji. Tapi kalau 500 hektar harus ada tata ruang. Makanya saya bilang stop dulu sampai RDC (rekomendasi dengan catatan) keluar (saat informasi yang diterima pembangunan 500 hektar), bukan hentikan IPPT," terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Mantan gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) turut dimintai kesaksinnya. Aher dimintai untuk menjelasakan terkait pengeluaran rekomendasi berupa keputusan gubernur (kepgub) untuk membahas perizinan proyek Meikarta.

Rekomendasi itu ditujukan ke Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar dan Badan Koodinasi Pemanfaatan Ruang Daerah (BKPRD) Jabar yang diketuai oleh Deddy Mizwar.

Hakim menanyakan apakah saat mengeluarkan rekomendasi itu Aher tahu soal Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IPPT) telah diterbitkan oleh Neneng Hasanah Yasin. Aher mengaku tidak tahu. Karena itu merupakan kewenangan Pemkab Bekasi. "Itu kan kewenangan daerah (Pemkab Bekasi)." ucapnya.

Kemudian hakim juga mengajukan pertanyaan soal penerimaan uang terkait perizinan Meikarta kepada staf di BKPRD. "Bapak tau gak staf bapak menerima uang 90.000 dolar terkait RDC dan Sekda bapak menerima uang Rp1 miliar?" ungkap Lindawati.

"Tidak tau," tegas Aher.

Editor: redaktur

Komentar