Mendag: Perlindungan Konsumen Indonesia Masih Tertinggal, Tapi...

mendag-perlindungan-konsumen-indonesia-masih-tertinggal-tapi Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Rizky Perdana/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri Perdagangan (Mendag) RI Enggartiasto Lukita menyebut, selama ini upaya perlindungan konsumen di Indonesia masih sangat jauh tertinggal dibandingkan negara-negara maju. Namun sekarang mulai ada peningkatan siginifikan, dan para konsumen mulai menyadari hak-haknya.

Enggartiasto menuturkan, untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak perlindungan konsumen, pemerintah harus hadir dengan memberikan sosialisasi dan arahan, bukan melepas begitu saja kepada pasar.

"Kita berikan edukasi, mengawasi, dari metrologi timbangan dan lain-lain, dan contoh konkrit perdagangan online yang sudah marak ini harus diwaspadai. Baik bentuk barang jasa, dan keuangan yang akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujarnya dalam acara Peringatan Hari Konsumen Nasional (Hakornas), di Bandung, Rabu (20/3/2019).

Dalam rangka Harkonas, dia berpesan kepada produsen soal kewajibannya meningkatkan kualitas dan pelayanan. Terutama untuk produk impor dan ekspor, perbaikan kualitas mutlak dilakukan. Hal tersebut tidak terlepas dari hak perlindungan konsumen.

Lebih dari itu, menurutnya konsumen memilih peran besar dalam meningkatkan perekonomian nasional. Saat ini ada kurang lebih 265 juta penduduk Indonesia, bisa dibayangkan jika masyarakat mencintai dan membeli produk dalam negeri, maka itu akan menjadi suatu pasar yang sangat besar.

Pemerintah pun berperan menciptakan konsumen cerdas, maka dari itu pihaknya akan terus mengedukasi dan menyiapkan klinik pengaduan konsumen yang standby 24 jam.

"Kita juga jadi tujuan penjualan barang dari luar negeri, Indonesia jadi favorit karena pasarnya besar, kita juga ekspor ke luar. Hal yang harus dijaga adalah hak konsumen dibangkitkan lagi, agar para produsen pasar dalam negeri menyediakan dengan kualitas dan pelayanan yang sangat baik dan menjanjikan," tegasnya.


Editor: redaktur

Komentar