Disperindag Jabar Intensif Awasi Tata Tertib Niaga

disperindag-jabar-intensif-awasi-tata-tertib-niaga Kepala Disperindag Jabar, M Arifin Soedjayana . (Rizky Perdana/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat masih menemukan para pelaku usaha yang melanggar aturan tata tertib niaga sepanjang 2018. Maka, Disperindag fokus mengawasi perizinan dari berbagai bidang niaga.

Kepala Disperindag Jabar, M Arifin Soedjayana menuturkan, sejumlah aspek perizinan yang diawasi intensif adalah bidang perdagangan, bidang distribusi barang dan jasa meliputi, minuman beralkohol dan berbahaya, pendaftaran produk barang dalam negeri dan impor, pemberlakuan SNI, broker property, perusahaan MLM, pendaftaran gudang serta penyimpanan dan ketersediaan barang kebutuhan pokok.

"Berdasarkan hasil pantauan masalah tertib niaga Disperindag Jabar, sepanjang 2018 masih ditemukan adanya pelaku usaha yang melanggar aturan, misalnya dalam distribusi gula rafinasi dan penggunakan bahan berbahaya. Selain itu juga masih ada pelaku usaha yang belum mengantongi persyaratan legal," ujar Arifin saat ditemui dalam acara Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas), di Bandung, Rabu (20/3/2019).

Sementara berdasarkan hasil pengawasan barang dan jasa yang beredar menurut Arifin, sampai saat ini masih ditemukan produk SNI yang tidak sesuai aturan berlaku. Produk tersebut tersebar di pasar tradisional dan modern, maupun toko-toko. "Selain itu juga masih ada produk elektronik dan telematika yang belum memenuhi aturan terkait manual kartu garansi," imbuhnya.

Terkait temuan hasil pengawasan tersebut, maka perlunya peningkatan pemahaman UU Perdagangan dan peraturan teknis sektor perdagangan kepada pelaku usaha melalui sosialisasi, pelatihan teknis dan advokasi oleh pemerintah.

Terkait Harkonas, Arifin menegaskan, Pemprov Jabar akan terus meningkatkan pengawasan terhadap tertib niaga serta barang dan jasa beredar. Pemprov Jabar juga akan mengoptimalkan upaya pemberdayaan konsumen.

"Sasaran yang ingin dicapai adalah terbangunnya perlindungan konsumen sesuai perkembangan zaman, termasuk perlindungan bagi konsumen online," pungkasnya.


Editor: redaktur

Komentar