Jabar Kembali Raih Provinsi Terbaik Peduli Konsumen

jabar-kembali-raih-provinsi-terbaik-peduli-konsumen Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. (Rizky Perdana/PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Enggartiasto Lukita memberikan penghargaan kepada Jawa Barat sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli Konsumen, dalam acara Peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) di Bandung, Rabu (20/3/2019).

Selain Jawa Barat, beberapa provinsi lainnya yang menerima apresiasi serupa adalah Papua Barat, Aceh, Jawa Tengah, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan. Penghargaan diberikan oleh Menteri Perdagangan kepada masing-masing gubernur ataupun beberapa perwakilan daerah yang hadir. 

"Semoga penghargaan ini menjadi motivasi kepada provinsi-provinsi yang lain untuk lebih meningkatkan kembali kepedulian terhadap perlindungan konsumen lebih baik lagi," ujar Enggartiasto.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, M Arifin Soedjayana mengatakan, penghargaan sebagai provinsi terbaik peduli konsumen tidak lepas dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam pemberdayaan konsumen.

Pada 2018, Pemprov Jawa Barat  mengalokasikan Rp7 miliar dana hibah untuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)  dan pada tahun 2019 alokasi Rp 7,25 miliar  atau naik Rp 250 juta dari realisasi tahun sebelumnya.

"Provinsi Jawa Barat  telah 10 kali mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Terbaik untuk Peduli  Konsumen, terakhir pada  pada  2018. Penghargaan ini diberikan pemerintah sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen," ucap Arifin.

Lebih lanjut dia menuturkan, realisasi tahun 2018, dana hibah diserap BPSK untuk 15 dari 17 kabupaten/kota yang pembinaannya menjadi tanggung jawab Pemprov Jabar. Dari pagu yang disediakan sepanjang 2018, ada dua daerah yang dana hibah BPSK-nya tidak terserap yakni Kabupaten Garut dan Karawang.

Tidak terealisasinya dana hibah pada dua daerah tersebut, karena daerah itu belum bisa melengkapi syarat administrasi yang diharuskan dalam ketentuan dana hibah. 

"Pengucuran dana hibah tersebut dimaksudkan untuk memfasilitasi kegiatan operasional BPSK, yang salah satu fungsinya adalah menyelesaikan sengketa konsumen," tambahnya.

Adapun sebagai informasi, sepanjang 2018 terdapat 477 pengaduan konsumen di BPSK wilayah Jabar. Dari jumlah pengaduan tersebut, terselesaikan 369 kasus, dan didominasi pengaduan leasing sebanyak 277 kasus.


Editor: redaktur

Komentar