DIDADAMEDIA, Bandung - Tiga pelajar asal Bandung dengan jaringan berbeda diamankan petugas Polda Jabar dan BNNP Jabar karena memproduksi narkotika golongan satu jenis tembakau gorila atau ganja sintetis.
Dari hasil penyelidikan BNN diketahui para pelaku, membeli bahan baku untuk memproduksi gorila secara online. "Pengakuannya dibeli secara online dari Bali, kita masih dalami," kata Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif, Selasa (19/3/2019).
Sufyan mengatakan, bahan-bahan pokok untuk pembuatan gorila bukan barang yang dijual legal di pasaran. "Enggak dijual bebas itu bahan-bahannya, peredaran gelap. Berbeda kayak tramadol yang ada di apotik," ucapnya.
Dia menuturkan keterlibatan pelajar, perlu diwaspadai. Pasalnya, saat ini para remaja diketahui sudah dapat meracik hingga memproduksi narkotika jenis gorila. "Kita perlu menjaga anak-anak kita, bukan masalah sudah banyak atau tidak, tapi potensi itu ada untuk memengaruhi para pemuda," jelasnya.
Sementara itu, menanggapi keterlibatan pelajar dalam dunia narkotika, psikolog anak dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Elly Malinah mengatakan, peran teknologi paling bertanggung jawab dalam kasus narkotika di kalangan pelajar.
Pasalnya menurut dia, saat ini baik dari hal negatif maupun gal positif dapat dipelajari dari internet. "Di sinilah peran ada dua hal satu peran ortu (orangtua) terkait pendampingan anak," jelas Elly.
"Kedua sistem kita pun kalau misalnya ini pendekatannya melalui teknologi maka harus ada sistem juga yang menghacker teknologi juga. Artinya aparat keamanan harus melihat juga muatan-muatan atau konten-konten dalam internet yang tidak mendidik harus cepet kita blokir atau semacamnya," katanya.
"Nah ini yang selama ini agak susah tetapi saya pikir kalau kita mau apalagi dengan kekuatan teknologi saya pikir bisa," sambung dia.
Elly menuturkan, dalam penegakan hukumnya, tidak hanya mengedepankan proses pertanggungjawaban hukum, melainkan harus ada pendampingan pemukihan kepada tiap-tiap pelaku anak.
"Artinya anak-anak harus tetap didik diarahkan dulu supaya terus tidak melakukan kejahatan sampai usia dewasa nah tentu saja dia bisa saja memang di perlakukan dengan lembaga pemsyarakatan khusus dengan anak narkoba, disamping tentu saja harus ada pemulihan jadi jangan dulu di hukum," tuntasnya.
Editor: redaktur