Emil Enggan Tanggapi Ketidakhadiran Uu di Sidang Bansos

emil-enggan-tanggapi-ketidakhadiran-uu-di-sidang-bansos Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Dok PINDAINEWS)
DIDADAMEDIA, Bandung - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil enggan menanggapi ketidakhadiran Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum untuk ketiga kalinya menjadi saksi dalam perkara hukum sunat dana hibah bansos Kabupaten Tasikmalaya, di Pengadilan Tipikor Bandung.

"Saya tidak punya kompetensi memberi komentar," kata Gubernur Emil ketika dimintai tanggapannya di Gedung Sate Bandung, Selasa.

Gubernur Emil mengaku menyerahkan urusan ini pada prosedur hukum dan posisi Wagub Uu yang dalam persidangan hanya sebagai saksi. "Jadi untuk itu saya serahkan semua prosedur ini kepada aturan hukum saja. Sebagai saksi juga saya nggak terlalu hafal sehingga kalau boleh, minimalis lah komentar dari saya," ujarnya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Tasikmalaya sekaligus Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum kembali mangkir dari persidangan perkara sunat dana hibah Tasikmalaya di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan L.L.RE Martadinata Kota Bandung Senin (18/3/2019).

Uu telah tiga kali mendapat panggilan untuk menjadi saksi bagi terdakwa Abdulkodir sebagai Sekda Pemkab Tasikmalaya berserta delapan terdakwa lainnya. Seperti pekan laku, jaksa dalam persidangan kali ini sudah menerima informasi terkait ketidakhadiran Uu.

"Alasannya karena yang bersangkutan ada tugas dinas ke Kabupaten Sukabumi, menghadiri peluncuran pendidikan vokasi bersama Kementerian Perindustrian," ujar Jaksa Andi Andika Wira.

Selanjutnya hakim kembali menanyakan kepada para terdakwa terkait kebutuhannya untuk menghadirkan Uu. Namun para terdakwa sepakat untuk tetap melanjutkan persidangan tanpa kesaksian dari Wakil Gubernur Jawa Barat tersebut. "Majelis hakim, silakan melanjutkan persidangan dengan agenda selanjutnya," ujar Abdulkodir.

Jaksa Andi mengatakan, para terdakwa beserta para kuasa hukumnya sudah tidak memerlukan lagi kesaksian Uu sehingga sidang tetap dilanjutkan.

"Ya itu kan permintaan dari terdakwa, sekarang hakim sudah mengakomodir permintaan. Tentunya dikembalikan lagi kepada terdakwa, hak-hak terdakwa," katanya. Ia menyebutkan agenda sidang selanjutnya yaitu pembacaan tuntutan kepada para terdakwa.
Editor: redaktur

Komentar