DIDADAMEDIA, Bandung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jabar membongkar produsen narkotika golongan I, gorila. Dalam pengungkapan ini, tiga orang diamankan. Dua di antaranya pelajar SMA.
Ketiga pelaku tersebut, selain memproduksi gorila mereka juga menjualnya secara online. Mereka berinisial MZF alias Z (19) berstatus pelajar, MAKW alias A (19) dan DAR (19) yang juga berstatus pelajar.
"Mereka menjualnya melalui media sosial Instagram dan aplikasi layanan jual beli Tokopedia," kata Kabid Pemberantasan BNN Jabar, AKBP Daniel Kartiandago, saat ungkap di Mapolda Jabar, (19/3/2019).
Pengungkapan ini berawal dari penggerebekan di rumah pelaku berinisial MZF, di Jalan Kompleks Griya Bandung Indah, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung pada 15 Maret 2019.
Dari tersangka MZF, tim mengamankan beberapa barang yang diduga menjadi bahan dasar pembuatan gorila. Di antaranya 10 paket zat kimia, dua paket tembakau murni dan satu jerigen sisa alkohol murni.
Dari situ, tim pun melakukan pengembangan terhadap jaringan MZF. Di tanggal yang sama, tim menangkap pelaku lainnya di salah satu rumah makan. Mereka berinisial MAKW dan DAR.
Saat ketiganya diamankan, tim menggeledah salah satu apartemen di wilayah Bandung Kidul, Kota Bandung. Apartemen tersebut diduga menjadi tempat ketiga pelaku memproduksi gorila tersebut.
"Kita lakukan penggeledahan di apartemen tersebut, dan di dalam aparteman itu ditemukan 10 bungkus zat kimia, 2 bungkus tembakau murni, dan satu jerigen alkohol serta alat-alat meracik tembakau gorila. Seluruh barang bukti kita bawa ke kantor untuk penyidikan," katanya.
Sementara itu, dari pemeriksaan terhadap para pelaku, ketiganya sudah menjalankan bisnis ini selama enam bulan. Yang jadi ilayah pemasarannya Kabupaten Cianjur. "Ketiganya saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan guna proses hukum selanjutnya," katanya.