DIDADAMEDIA, Garut - Bawaslu Jabar menyatakan 15 dari 27 kabupaten dan kota di provinsi ini belum menerima beberapa jenis surat suara seperti untuk pemilihan presiden/wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu terjadi akibat keterlambatan dalam proses percetakan.
"Hasil pengawasan dan monitoring kami di lapangan ditemukan adanya kota/kabupaten yang belum menerima sura (surat suara)," kata Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar, Zaky Hilmi saat jumpa pers di Kabupaten Garut, Senin (18/3/2019) malam.
Dia menuturkan, Pemilu 2019 menyelenggarakan pemilihan secara serentak yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, kemudian pemilihan DPD, DPR RI, DPR Provinsi Jabar dan DPRD kota/kabupaten.
Namun kurang dari 30 hari menjelang Pemilu 2019, kata dia, masih ada KPU tingkat kota dan kabupaten belum menerima beberapa jenis surat suara karena belum didistribusikan dari KPU pusat.
"Beragam surat suara yang belum diterimanya, seperti surat suara PPWP (pemilihan presiden wakil presiden) saja, ada juga yang lainnya," kata Zaky yang didampingi para komisioner Bawaslu Jabar lainnya.
Dia menyebutkan, daerah yang belum menerima surat suara itu yakni Kabupaten Bandung, Garut, Kuningan, Cirebon, Indramayu, Karawang, Bekasi, Bandung Barat, selanjutnya Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.
Hasil laporan terakhir, kata dia, jumlah surat suara yang belum didistribusikan ke 15 daerah yakni PPWP sebanyak 12.331.166 lembar, DPD sebanyak 7.983.931 lembar, DPR sebanyak 5.482.583 lembar, dan DPRD Provinsi sebanyak 5.450.959 lembar. "Untuk surat suara yang sudah diterima di daerah saat ini sudah dilakukan penyortiran dan pelipatan," katanya.
Menurut dia, hasil penyortiran dan pelipatan surat suara sementara ditemukan adanya kerusakan pada surat suara seperti terkena tinta, bolong, bahkan hasil cetaknya atau warnanya tidak sempurna sehingga masuk kategori tidak layak.
Seluruh surat suara yang rusak itu, kata dia, sudah dipisahkan, selanjutnya akan diusulkan untuk diganti sesuai dengan jumlah kerusakan surat suara.
"Kerusakannya seperti kecipratan tinta, bolong dan warnanya tidak sempurna, kemungkinan jumlah kerusakan itu masih terus bertambah karena proses sortir lipat masih berlangsung," katanya.
Ketua Bawaslu Jabar Abdullah Dahlan menambahkan, hasil temuan di lapangan itu, Bawaslu telah merekomendasikan kepada KPU Jabar untuk segera menyelesaikan kekurangan surat suara tersebut.
Jika tidak dipatuhi rekomendasi itu, kata dia, maka KPU dianggap melakukan pelanggaran etik, termasuk administrasi dalam tata cara penyelenggaraan pemilu sehingga bisa dikenakan sanksi pidana. "Terkait pidananya ada upaya-upaya sengaja yang nanti hal-hal berakibat pada hak pilih tidak mau memberikan hak suaranya," kata Abdullah.