DIDADAMEDIA, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melarang kepala daerah, anggota DPRD, serta ASN Kemendagri dan Pemerintah Daerah ke luar negeri selama masa pemilu guna mendukung peningkatan partisipasi pemilih.
"Untuk mewujudkan target partisipasi pemilih 77,55 persen, kita harus mengajak masyarakat memilih. Masa kita yang mengajak, kita malah 'dolan' (ke luar negeri)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo di Jakarta, Senin (18/3/2019).
Pernyataan Hadi itu menjelaskan surat edaran yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bagi kepala daerah DPRD dan ASN Kemendagri serta Pemda untuk tidak melakukan kunjungan kerja atau perjalanan ke luar negeri selama masa pemilu.
Dalam surat bernomor 099/892/SJ tertanggal 1 Februari 2019 tersebut dijelaskan, larangan perjalanan ke luar negeri berlaku pada tujuh hari kalender sebelum dan sesudah tanggal 17 April 2019.
Hadi mengatakan pemilu adalah pesta demokrasi yang semestinya diikuti seluruh komponen bangsa. Dia menekankan seluruh abdi negara, baik itu kepala daerah, birokrat, anggota DPRD, harus dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam berpartisipasi di pemilu. "Kalau mereka (abdi negara) melancong ke luar negeri, masyarakat juga melancong, maka angka golputnya tinggi," jelas Hadi.
Dia mengharapkan surat edaran itu dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Dia juga berharap pemilu berjalan lancar aman tertib dan berkualitas. "Pemilu ini milik kita, untuk kita dan demi kemajuan kita," kata dia.