DIDADAMEDIA, Bandung - Sebanyak 53 kendaraan dilarang masuk ke Balai Kota Bandung karena tak memiliki tempat sampah saat digelar razia oleh petuga Satpol PP Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Tantan Surya Santana menjelaskan, ada 229 kendaraan yang diperiksa petugas sejak pagi. Razia ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial.
"Kita masih bertindak secara persuasif selama tiga hari pertama dimulainya operasi ini. Setelah itu, akan dikenakan penarikan uang paksa," ujarnya di Balai Kota Bandung, Senin (18/3/2019).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menerapkan aturan wajib menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai Perda Kota Bandung No 9/2018 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pengendara yang tidak menyediakan tempat sampah, petugas akan mengenakan denda berupa uang paksa sebesar Rp500.000 sebagaimana yang tertulis dalam Pasal 51 aturan tersebut. Hal itu juga berlaku bagi yang membuang sampah ke luar kendaraan," tuturnya.
Tak hanya itu, Satpol PP juga berencana akan mengadakan razia di pintu masuk dan keluar tol. Harapannya, pengendara yang masuk ke Kota Bandung bisa turut menegakkan aturan ini.
"Nanti ke luar termasuk ke tempat parkir yang lain, kayak dulu di pintu masuk gerbang tol diimbau semua mobil harus punya tong sampah," tutupnya.
Editor: redaktur