DIDADAMEDIA, Bandung - Unit Reskrim Polsekta Lengkong Jajaran Polrestabes Bandung melumpuhkan seorang pelaku pencurian disertai kekerasan (curas). Pelaku bernama Diki Ramdani, warga Kampung Cilulumpang RT 03/02, Desa Cikasungka, Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung.
Penangkapan pelaku berawal saat ponsel Nada (19), warga Bandung, dirampas pelaku di pertigaan Jalan Tawes-Gurame, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung.
Ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 seharga Rp13 juta itu berpindah tangan dibawa kabur si penjambret. Nada pun teriak sekeras-kerasnya, 'Jambret! Jambret! Jambret!'.
Teriakan korban didengar pengemudi ojek online yang sedang berkumpul di Jalan Cilentah, tak jauh dari lokasi kejadi. Beberapa pengemudi ojek online pun mengejar si penjambret yang mengendarai motor matic Honda Beat warna hitam nopol D-2261 VBM.
Pelaku kabur ke arah Jalan Cikawao kemudian berbelok ke Jalan Lengkong Besar. Setelah itu pelaku masuk ke parkiran sebuah kafe di kawasan itu.
Para pengemudi ojek online lantas mengepung. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap serta barang bukti berhasil diamankan. Plaku lantas diserahkan ke Mapolsek Lengkong.
"Saat kejadian, korban Nada sedang menelepon temannya di pinggir jalan. Tiba-tiba tersangka yang diketahui bernama Diki Ramdani mendekat dan merampas telepon korban,' kata Kapolsek Lengkong Kompol Ari Purwantoro didampingi Kanit Reskrim AKP S William Rompas saat ekspos kasus di Mapolsek Lengkong, Jalan Buahbatu, Minggu (17/3/2019).
Kapolsek mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi mengamankan dua barang bukti yakni satu ponsel hasil curian dan satu kendaraan motor. "Kami akan dalami kasus ini dengan berkoordinasi dengan polsek dan polres jajaran. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,' ujar Ari.
Editor: redaktur