ICPA Endus Praktik Monopoli dalam Program Grab to Work

icpa-endus-praktik-monopoli-dalam-program-grab-to-work Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meluncurkan program Grab to Work di Taman Sejarah Kota Bandung. (Humas Pemkot Bandung)
DIDADAMEDIA, Bandung - Program Carpooling Grab to Work yang diiniasi Pemkot Bandung melalui Dishub Kota Bandung dinilai rawan melanggar UU Persaingan Usaha Sehat. Pasalnya hanya perusahaan jasa transportasi online Grab yang dipilih sebagai mitra dalam program ini.

Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf mengatakan, tujuan program yang mewajibkan ASN menggunakan transportasi online ke kantor tersebut sudah baik. Namun, kebijakan memberikan eksklusivitas kepada Grab tanpa melalui proses kompetisi (tender terbuka) berpotensi melanggar UU Persaingan Usaha Sehat.

"Kebijakan Pemkot yang diduga memberikan hak monopoli kepada satu operator jelas bertentangan dengan prinsip perundangan anti-monopoli," ujar Syarkawi dalam rilis yang diterima PindaiNews, Jumat (15/3/2019).

"Kebijakan ini juga mendiskriminasi pemain moda transportasi lainnya, terutama operator moda transportasi konvensional seperti angkot yang merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut," katanya menambahkan.

Mantan Ketua Komisioner KPPU Periode 2015-2018 tersebut menuturkan, operator transportasi konvensional selama ini merasakan imbas dari keberadaan transportasi online dan sangat tidak bijak jika pemerintah yang seharusnya bersikap netral, malah berpihak kepada salah satu operator tertentu.

"Seharusnya, kebijakan pemerintah kota sejalan dengan asas demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum," tegasnya.

Sebaiknya ungkap Syarkawi, Pemkot Bandung mengkaji ulang kebijakan ini karena rentan terhadap pelanggaran undang-undang persaingan usaha yang sehat dan akan menjadi preseden yang tidak baik bagi pemerintah daerah lainnya di seluruh Indonesia.

"Kami mendukung upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan klarifikasi kepada pemerintah kota Bandung terkait dengan pelaksanaan uji coba program Grab to Work. Jika memang terdapat pelanggaran dalam kebijakan ini maka kami meminta KPPU untuk bertindak tegas dengan merekomendasikan menghapus kebijakan diskriminatif di atas," paparnya.

Dia meminta Pemkot Bandung untuk melaksanakan program competition compliance yang bertujuan agar kebijakan-kebijakan Pemkot selalu sejalan dnegan prinsip persaingan usaha yang sehat. Pemerintah daerah, tidak hanya Pemkot Bandung, tetapi juga daerah lainnya di Indonesia untuk tidak membuat regulasi yang dapat merusak iklim persaingan usaha yang sehat di Bandung.

"Pemkot Bandung sebaiknya meninjau ulang kebijakan ini. Jangan sampai kebijakan melanggar perundangan yang berlaku baik terkait prinsip anti-monopoli maupun tata kelola pemerintahan yang baik," pungkasnya.


Editor: redaktur

Komentar