DIDADAMEDIA, Bandung - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan video teror penembakan yang terjadi di Masjid Al Noor, Selandia Baru.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan, konten video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar UU No 19/2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemenkominfo terus melakukan pemantauan dan pencarian situs dan akun dengan menggunakan mesin AIS setiap dua jam sekali. Selain itu, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri akun-akun yang menyebarkan konten negatif berupa aksi kekerasan.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau agar warganet dan masyarakat tidak menyebarluaskan atau memviralkan konten baik dalam bentuk foto, gambar, atau video yang berkaitan dengan aksi kekerasan berupa penembakan brutal yang terjadi di Selandia Baru," ujar Ferdinandus dalam rilisnya, Jumat (15/3/2019).
Kementerian Kominfo mendorong agar masyarakat memperhatikan dampak penyebaran konten berupa foto, gambar atau video yang dapat memberi 'oksigen' bagi tujuan aksi kekerasan yaitu membuat ketakutan di masyarakat.
"Kementerian Kominfo juga mendorong masyarakat untuk melaporkan melalui aduankonten.id atau akun twitter @aduankonten, jika menemukenali keberadaan konten dalam situs atau media sosial mengenai aksi kekerasan atau penembakan di Selandia Baru," pungkasnya.
Editor: redaktur