Tipu Puluhan Wanita, Kombes Argo Diamankan Reskrim Polsek Lengkong

tipu-puluhan-wanita-kombes-argo-diamankan-reskrim-polsek-lengkong Dedi Mulyana alias Argo Mulyono yang mengaku anggota Polri berpangkat Kombes diamankan polisi. (Bagja/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Mengaku berpangkat Kombes Polisi, Dedi Mulyana alias Argo Mulyono diamankan Unit Reskrim Polsek Lengkong, Kota Bandung, setelah melakukan penipuan terhadap puluhan wanita.

Kapolsek Lengkong Kompol Purwantoro mengatakan, pelaku diamankan usai meninggalkan korbannya di Mapolsek Lengkong. "Pelaku meninggalkan korbannya di Mapolsek, kemudian melapor kepada kami. Kita langsung lakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Ari saat ungkap kasus di Mapolsek, Jumat (15/3/2019).

Adapun modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan cara mencari korbannya melalui aplikasi perjodohan berbasis layanan internet. Setelah berkenalan dengan korban, pelaku yang mengaku polisi kemudian janjian untuk bertemu dengan korbannya.

"Pelaku ini bertemu dengan korbannya di Polsek, dengan alasan ada lelang barang bukti. Setelah pelaku dan korban bertemu, pelaku menjanjikan barang seperti laptop dan ponsel dengan harga murah. Pelaku meminta uang empat juta rupiah dan setelah uang diterima, korbannya pun ditinggalkan oleh pelaku," katanya.

Setelah diamankan, saat dimintai keterangan pelaku diketahui sudah melakukan puluhan kali aksi penipuan dengan mengaku-aku sebagai polisi.

Pengakuannya, pelaku sudah melakukan lebih dari 25 kali dengan para korbannya di wilayah Jawa Barat diantaranya di wilayah Purwakarta, Cianjur, Karawang, Cimahi, Garut dan terakhir korbannya berasala dari Tasikmalaya.

Beberapa orang korbannya merupakan wanita-wanita yang tengah mencari pasangan dengan menggunakan aplikasi pencari jodoh tersebut. "Pelaku juga pernah diamankan karena kasus yang sama. Pelaku diamankan pada tahun 2016 di Mapolrestabes Bandung," katanya.

Sementara itu, di wawancarai oleh wartawan, pelaku mengatakan dalam setiap melakukan aksinya ia dapat menipu korbannya hingga jutaan rupiah. "Rata-ratanya dua sampai tujuh juta," kata pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu.

Dua ponsel dan satu laptop, diamankan polisi dari pelaku sebagai barang bukti. Terkait aksinya ini, pelaku menerapkan Pasal 372 Jo 378 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimun 4 tahun penjara.

Editor: redaktur

Komentar