Sistem e-Court Dinilai Ampuh Tangkal Markus

sistem-e-court-dinilai-ampuh-tangkal-markus Dirjen Badan Peradilan Umum MA mensosialisasikan e-Court kepada advokat. (Bagja/PindaiNews)
DIDADAMEDIA, Bandung - Guna mencegah praktik pungutan liar serta pungutan liar, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) mensosialisasikan electronic court (e-Court) kepada advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jumat (15/3/2019).

Dengan sistem e-Court ini, gugatan perkara bisa dilakukan secara online. Hal ini menguntungkan masyarakat yang hendak berperkara di pengadilan. Karena dinilai lebih efisien dan biayanya cukup murah. Dengan sistem ini, juga cukup ampuh membrantas makelar kasus (markus).

"Untuk e-Court, saat ini untuk perkara perdata, perdata pengadilan agama dan perkara tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, Wahyudin saat ditemui di Bandung, Jumat (15/3/2019).

Wahyudin mengatakan, di Jabar banyak pengadilan sudah melaksanakan sistem e-Court. Bahkan, banyak diantara perkara yang didaftarkan secara e-Court sudah diputus. Untuk di Jabar, 15 pengadilan sudah melaksanakan e-Court.

"Termasuk PN Bandung yang paling banyak menerima perkara yang didaftarkan secara e-Court. Untuk di Jabar, perkara didaftarkan secara e-Court mencapai 131 perkara dan 21 perkara sudah diputus. Kalau secara nasional, sudah ada 158 pengadilan yang sudah melaksanakan e-Court," ujar Wahyudin.

Sementara itu, Ketua Peradi Kota Bandung, Roely Panggabean mengatakan dengan diterapkannya sistem e-Court sangat membantu para advokat untuk memudahkan pengajuan perkara

"Kami di mudahkan pengajuan perkara secara online. ‎Secara biaya lebih murah, karena berbasis elektronik, jadi enggak usah datang sehingga efisiensi waktu dan tenaga," ujar Roely.

Misalnya kata dia, gugatan perkara keperdataan yang biasa dengan berkas tebal, di print, kini bisa didaftarkan ke pengadilan dalam bentuk soft file-nya saja. "Dengan begitu, kan lebih murah dan lebih efisien," ujar Roely.

Editor: redaktur

Komentar