DIDADAMEDIA, Bandung - Menteri PPPA Yohana Yembise menggaungkan pentingnya sistem perlindungan sosial, akses pelayanan publik, dan infrastruktur berkelanjutan bagi pemenuhan hak perempuan dan anak perempuan pada rangkaian Sidang ke-63 Commission on the Status of Women (CSW-63), di Markas Besar PBB, New York Amerika Serikat, 11-22 Maret 2019.
Yohana mengatakan, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan dan kebijakan, seperti Instruksi Presiden untuk memprioritaskan usaha penghapusan diskriminasi gender dalam agenda pembangunan.
Dalam menerapkan prinsip “No One Left Behind”, Pemerintah Indonesia juga telah melaksanakan beberapa program yang telah terbukti meningkatkan kontribusi dalam mempromosikan pemberdayaan perempuan dan anak perempuan, yakni melalui akses ke sekolah, kesehatan, dan kegiatan ekonomi.
"Pemerintah Indonesia juga senantiasa meningkatkan partisipasi perempuan dalam semua aspek pembangunan, termasuk peran perempuan di dalam sektor publik. Hal ini dibuktikan dengan adanya delapan menteri perempuan yang mengelola isu strategis. Selain itu, semakin banyak perempuan memegang posisi pengambilan keputusan di sektor publik,” ujar Yohana dalam rilisnya, Jumat (15/3/2019).
Dia menjelaskan, program yang telah dilakukan Pemerintah Indonesia dalam memberikan perlindungan sosial, pelayanan publik, dan infrastruktur bagi perempuan di antaranya Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Program Operasional Sekolah, Kabupaten/Kota Layak Anak, Kebijakan Dana Desa dan lainnya.
Menteri Yohana juga menyinggung pentingnya pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk membantu memastikan tidak terjadinya kesenjangan dalam pelaksanaan pembangunan. Di samping itu, perlu juga mempertimbangkan konteks lokal, seperti kebudayaan lokal untuk dimasukkan ke dalam desain kebijakan perlindungan sosial maupun infrastruktur.
"Penting bagi kita untuk melakukan upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, perlu berbagai upaya menghilangkan halangan bagi perempuan untuk melaksanaan kegiatan ekonomi dan melibatkan laki-laki dan partisipasi pemimpin tradisional serta agama dalam upaya pemberdayaan perempuan,” pungkasnya.
Commission on the Status of Women (CSW) adalah salah satu komisi fungsional pemerintah internasional / intergovernmental di bawah Economic Social and Culture Rights (ECOSOC) yang spesifik menangani isu perempuan.
Komisi ini bekerjasama dan berkoordinasi dengan Badan Fungsional terkait lainnya seperti Dewan HAM, Komite Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), dan Komite Convention on the Rights of Children (CRC).