DIDADAMEDIA, Bandung - Program Carpooling Grab to Work yang digagas Pemkot Bandung dan aplikator transportasi online, Grab ditolak oleh DPC Organda Kota Bandung.
Organda menyurati Wali Kota Bandung sebagai bentuk desakan kepada Pemkot Bandung agar membatalkan program tersebut. Apalagi sebelumnya KPPU menyatakan, program tersebut sangat berpotensi melanggar aturan persaingan usaha.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua 3 DPC Organda Kota Bandung, Udin Hidayat saat menggelar kenferensi pers pernyataan sikap Organda terhadap Program Carpooling Grab to Work di salah satu rumah makan di kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Organda Kota Bandung menurut Udin, merasa diperlakukan tidak adil atas program ini dan Dinas perhubungan Kota Bandung cenderung berpihak kepada salah satu perusahaan transportasi online yang keberadaannya belum memiliki payung hukum yang jelas dan masih dalam proses sosialisasi.
"Organda Kota Bandung juga tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan program. Seharusnya Dinas Perhubungan Kota Bandung dapat melibatkan seluruh stakeholder transportasi di kota Bandung dalam merencanakan program yang berhubungan dengan transportasi," ujar Udin.
Udin juga menilai seharusnya Pemerintah Kota Bandung lebih pro terhadap perusahaan transportasi lokal yang keberadaannya sekarang di ujung tanduk. Pasalnya, banyak trayek angkot yang sepi bahkan mati karena sepi penumpang.
Dia juga mengungkapkan, payung hukum transportasi online hingga sekarang masih prematur. Beberapa kali pemerintah pusat mengesahkan Permenhub untuk mengatur taksi online, namun tetap terjadi penolakan dan direvisi berkali-kali.
"Pertama Permenhub 132 ditolak, Permenhub 26 ditolak lagi, muncul 108 ditolak lagi, sekarang ada 118, pada dasarnya Permen tersebut menyebutkan taksi online harus berbadan hukum. Jadi masih prematur," tegasnya.
Maka menurutnya kebijakan Pemerintah Kota Bandung mewajibkan ASN menggunakan transportasi online terutama Grab adalah sebuah kesalahan. "Padalah ada taksi, angkot yang jelas payung hukumnya. Tidak sama sekali melibatkan kami," tambahnya.
Program tersebut dinilai telah menimbulkan keresahan pada pelaku transportasi sehingga berpotensi konflik serta dapat memicu ke arah situasi dan kondisi yang tidak kondusif di masyarakat karena bertentangan dengan UU No.5/1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas kami DPC organda Kota Bandung mengusulkan kepada pemerintah kota Bandung agar program Dinas perhubungan Kota Bandung (Grab to Work) dibatalkan," pungkasnya.
Editor: redaktur
Organda Kota Bandung Tolak Program Grab to Work
