DIDADAMEDIA, Bandung - Penasihat hukum Bahar bin Smith menilai tanggapannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi kliennya yang dinilai tak mendasar ngawur.
"Tanggapan jaksa ngawur," ucap salah satu pengacara Bahar, Ichwan Tuankotta saat ditemui seusai persidangan di Gedung Arsip dan Perpustakaan di Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, jaksa tak menguraikan secara detail tanggapan atas eksepsi yang membahas soal luka-luka yang dialami dua korban remaja. Dalam eksepsinya, kedua korban sempat berkelahi sehingga luka dialami bukan dari perbuatan Bahar.
"Jadi semua banyak yang kita sampaikan berkaitan dengan domisili saksi, terdakwa, semua yang ada di sini berdomisili di Bogor, itu tidak diurai dalam tanggapan jaksa, tentang eksepsi kami," kata dia.
Pihaknya juga berharap agar majelis hakim bisa menentukan sikap saat putusan sela yang diagendakan pekan depan. Putusan sela ini akan menentukan nasib Bahar dalam perkara yang menjeratnya.
"Ane minta yang mulia majelis hakim, dengan nurani, lihat bahwa substansi eksepsi yang kita sampaikan harusnya dikabulkan oleh majelis. Insya Allah ane yakin sekali," kata Ichwan.
Bahar didakwa melakukan penganiayaan terhadap dua remaja Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. Dakwaan jaksa telah menguraikan detail aksi penganiayaan yang dilakukan Bahar.
Dalam dakwaan, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.