DIDADAMEDIA, Bandung - Anggota DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau lebih dikenal dengan Nico Siahaan menghadiri sidang kasus jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon dengan terdakwa Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadi Sastra, di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/3/2019).
Nico hadir untuk memberikan kesaksian soal aliran uang Rp250 juta. Dana sumbangan tersebut, diperuntukkan acara Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2018.
Diketahui uang sumbangan tersebut diberikan saat rapat acara Sumpah Pemuda. Kala itu Nico menjabat sebagai ketua panitia. "Waktu saat rapat panitia sumpah pemuda saya hadir, tapi pergi lagi. Saya sebagai ketua panitia," kata Nico dalam persidangan.
Bahkan pada kesaksiannya, dia mengaku tidak mengetahui jumlah uang yang ada pada panitia acara sumpah pemuda tersebut. "Saya juga tidak tahu jumlah uang yang ada di panitia," katanya.
Nico menuturkan, soal sumbangan dalam acara tersebut, seluruh uang yang masuk tidak diterima olehnya melainkan bendahara panitia. "Saya gak paham yang nyumbang berapa, itu lebih ke bendahara. Bendaharanya pak darmadi," ucapnya.
Namun, setelah mengetahui Sunjaya ditangkap atas kasus dugaan suap, Nico menyatakan, uang pemberian tersebut tak jadi dipakai. Kemudian, saat pemeriksaan di KPK pada akhir November 2018, seluruh uang dari Sunjaya diberikan kepada KPK.
“Kami menerima kemudian disimpan, malamnya kami dapat informasi beliau ditangkap, kami menutuskan untuk tidak menggunakan uang tersebut,” katanya.
Kesaksian Nico guna mengungkap soal dugaan uang yang terima untuk acara sumpah pemuda, merupakan hasil jual beli jabatan di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Hal itu tertuang dalam dakwaan Jaksa, yang disebutkan uang suap yang diterima Sunjaya diduga mengalir ke PDIP untuk acara Hari Sumpah Pemuda.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada terdakwa Sunjaya. Dalam OTT tersebut, Sunjaya menerima Rp100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto, terkait imbalan atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai pejabat di pemerintahan Kabupaten Cirebon.
Namun tak hanya Gatot, KPK menemukan dugaan penerimaan lainnya kepada Sunjaya senilai Rp125 juta dari pejabat di lingkup pemerintah Cirebon. Gatot kini sudah menjalani vonis hukuman, dengan berkas terpisah.