276 Surat Suara di Kabupaten Garut Rusak

276-surat-suara-di-kabupaten-garut-rusak Ilustrasi. (net)
DIDADAMEDIA, Garut - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menemukan 276 surat suara rusak selama hari ketiga pelaksanaan proses penyortiran dan pelipatan surat suara untuk pemilihan DPD, DPR RI, provinsi dan kabupaten di gedung penyimpanan logistik Pemilu 2019 di Garut, Selasa (12/3/2019).

Ketua KPU Garut Junaidin Basri mengatakan, surat suara yang berhasil ditemukan dalam kondisi rusak itu telah dipisahkan dan diamankan petugas untuk selanjutnya dilaporkan ke KPU provinsi dan pusat.

"Surat suara yang rusak sudah kami pisahkan, dan diamankan petugas, nanti semua surat suara yang rusak dikumpulkan untuk selanjutnya akan diganti," ucapnya.

Dia menyebutkan, surat suara yang rusak itu seperti ada bercak warna, buram, dan bolong pada kertas surat suara sehingga dimasukan dalam kategori tidak layak.

Surat suara yang berhasil ditemukan rusak itu, kata dia, sebagai bukti bahwa petugas yang dilibatkan sangat teliti dalam menyortir dan melipat surat suara sebelum didistribusikan ke tiap kecamatan. "Kami sudah sampaikan kepada petugas agar teliti dalam menyortir, jangan sampai ada yang rusak lolos pemeriksaan," katanya.

KPU Garut melibatkan 400 orang dari kalangan sukarelawan warga Garut untuk menyortir dan melipat surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi Jabar dan DPRD Kabupaten Garut.

Petugas sortir itu telah mendapatkan bimbingan teknis dari KPU Garut dalam proses pengerjaan penyortiran hingga cara pelipatan surat suara. Selama penyortiran surat suara, petugas dilarang membawa telepon seluler, tas maupun benda tajam.


Editor: redaktur

Komentar